Polisi Agam Bekuk Dua Orang Pengedar , 2 Kilo Ganja Berhasil Disita

    Polisi Agam Bekuk Dua Orang Pengedar , 2 Kilo Ganja Berhasil Disita

    Agam – Tim Kelelawar Satuan Reserse narkoba Polres Agam berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba jenis ganja setelah melakukan pengintaian selama satu minggu.

    Hasilnya, dua orang pelaku berhasil diringkus di sebuah kebun sawit di Paraman Bayua, Dusun I, Kenagarian Kampung Tangah, Jorong Batu Hampar, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam Sumatera Barat. Pada Selasa (21/1/2025) malam.

    Kedua tersangka yang berhasil diamankan tersebut berinisial RS (46) dan DD (27). Keduanya merupakan warga Kabupaten Pasaman Barat.

    Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang cukup fantastis, yaitu 2 paket besar Ganja kering. Yang beratnya diperkirakan mencapai 2 Kilo Gram. 

    Kapolres Agam AKBP MUHAMMAD AGUS HIDAYAT. S.H, S.I.K, membenarkan pengungkapan kasus yang dilakukan anggotanya. Di ruang kerjanya ia mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi dari masyarakat.

    "Setelah mendapatkan informasi, tim kita langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian selama satu minggu. "Kami pantau terus pergerakan para pelaku hingga akhirnya berhasil kami tangkap saat sedang bertransaksi, " ulas Kapolres.

    Para pelaku cukup lihai dalam menjalankan aksinya. Mereka memilih lokasi yang cukup tersembunyi, yaitu di sebuah kebun sawit, untuk melakukan transaksi. Selain itu, barang bukti ganja juga disembunyikan dengan sangat rapi.

    "Penangkapan ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di wilayah kita masih menjadi ancaman serius. Namun, kami tidak akan tinggal diam. Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba secara maksimal, " 

    "Kami berharap masyarakat juga dapat terus bekerja sama dengan kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba, ". Tegas Kapolres.

    Pada kesempatan yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Agam Iptu Herwin SH juga juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi terkait adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut. 

    "Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Agam untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut"

    "Atas perbuatannya, pelaku akan kita jerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara" Tegas Kasat 

    Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba lainnya dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat.

     (Berry).

    polres agam humas polres agam polda sumbar humas polda sumbar tumpas bandar 2 kilo ganja div humas polri ungkap kasus tim kelelawar
    Dina Syafitri

    Dina Syafitri

    Artikel Sebelumnya

    Polres Agam Wujudkan Swasembada Pangan,...

    Artikel Berikutnya

    Polisi Agam Bongkar Gudang Sabu di Rumah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Danlanud Sultan Hasanuddin Terima Audiensi Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sulsel Bahas Kolaborasi Penurunan Stunting
    Primer Koperasi Kartika Oro Doro Enakoa Kodim 1710/Mimika Gelar Rapat Akhir Tahunan Tutup Buku 2024
    Polisi Agam Bongkar Gudang Sabu di Rumah Warga
    Polisi Agam Bekuk Dua Orang Pengedar , 2 Kilo Ganja Berhasil Disita

    Ikuti Kami